Jumat, Juni 9, 2023
BerandaHukumKeberatan Uang Pengganti Rp 17 Miliar, Mustafa Kembali Seret Wagub Lampung Nunik...

Keberatan Uang Pengganti Rp 17 Miliar, Mustafa Kembali Seret Wagub Lampung Nunik Kasus Korupsi

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa terpidana kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018, keberatan dengan vonis majelis hakim.

Keberatan itu terkait vonis pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp17,140,997,000 miliar.

Penasihat Hukum Mustafa, M Yunus, menilai, putusan nominal uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya tersebut dinilai tidak adil.

Pasalnya, sejumlah fakta persidangan berkaitan aliran dana itu, sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Itu yang membuat kita pikir-pikir. Sebenarnya yang membuat haru biru persidangan ini yaitu soal aliran uang ke partai politik dan itu sama sekali tidak menjadi pertimbangan, baik yang ke Hanura maupun PKB,” ujar Yunus, Selasa (6/7/2021).

Sejatinya sang klien telah menerima semua amar putusan persidangan. Tapi cukup terkejut dengan pidana tambahan uang pengganti tersebut,

Awalnya, tim penasihat hukum mengingatkan terdakwa Mustafa hanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga terpidana hanya menerima hukuman 1 tahun pidana penjara.

“Kalau terkait ancaman pidana jika yang terbukti Pasal 12, maka pidana penjara dalam kasus korupsi. Itu normalnya sudah tidak mungkin lagi di bawah 4 tahun, tapi okelah itu, dia (Mustafa) sependapat dengan JPU,” kata Yunus, dilansir IDNTimes.

Berbeda hal dengan pidana uang pengganti, meski jumlah Rp17,140,997,000 itu telah dikurangi dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu sebesar, Rp24,640,997,000.

Yunus mengungkapkan, jumlah tersebut hanya dikurangi majelis hakim terkait pembelian tanah di Islamic Center dan Mako Brimob Lamteng, yang kini diketahui sedang dalam proses pembangunan.

“Atas sikap ini, tentu saya akan mendiskusikan ini dengan prinsipal (Mustafa), untuk langkah-langkah apa saja yang mungkin akan dilakukan terkait uang pengganti Rp17 M ini,” ujarnya.

Nunik harus bertanggungjawab

Yunus memastikan pihaknya bakal terus mendorong dan mengungkap aliran dana tersebut.

Mengingat, hal itu merupakan bagian dari fakta persidangan.

Tak terkecuali, soal aliran dana yang diduga diterima Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik.

Menurutnya, Nunik juga dinilai sudah menghalang-halangi proses penyidikan.

“Kita masih ada waktu tujuh hari, permasalahan ini tidak adil kalau dibiarkan. Mungkin nanti kita bisa membuat laporan, atau pintu lain menyangkut itu,” jelas Yunus.

“Majelis hakim juga belum menjadikan pertimbangan saksi dalam vonis. Seperti yang menyatakan adanya aliran uang, termasuk ke Wakil Gubernur (Chusnunia Chalim) soal peristiwa dia berbohong, dia memfasilitasi orang lain untuk berbohong, yang jelas ini jadi bahan evaluasi kita,” tambahnya.

Sementara JPU KPK, Taufiq Ibnugroho menjelaskan, pidana uang pengganti tersebut dibebankan kepada terdakwa karena terkait uang digunakan Mustafa, untuk dukungan perahu partai politik PKB maupun Hanura, saat hendak mencalonkan sebagai Gubernur Lampung.

Menurutnya, uang itu bersumber dari setoran ijon Dinas Bina Marga Lamteng, maka jelas digunakan untuk kepentingan pribadi Mustafa,

“Jadi terhadap semua pengeluaran itu menjadi tanggungjawab terdakwa Mustafa,” terang Taufiq.

Terhadap putusan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Taufiq menjelaskan pihaknya menyatakan sikap pikir-pikir, sebab akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan KPK atas putusan tersebut

Dalam waktu maksimal tujuh hari ke depan JPU KPK akan mengambil sikap, apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum secara Banding.

“Pasca putusan perkara ini, sampai dengan saat ini belum ada tersangka baru. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan jika nanti ada pengembangan perkara Lamteng,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Unila, Budiono, menilai amar putusan tersebut sudah tepat dan adil.

Namun, tidak seharusnya hanya terpidana Mustafa yang bertanggungjawab, karena setiap kasus korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

“Menurut saya siapa saja yang terungkap dalam proses pengadilan itu harus dikembangkan penyidik KPK, tidak hanya sebatas Mustafa. Tetapi juga orang-orang terlibat di dalam kasus ini,” jelasnya.

Disinggung terkait pidana uang pengganti yang diklaim kurang adil oleh pihak terdawa, Budiono menyebut, aliran uang tersebut harus dibuktikan, sehingga kemungkinan berkurangnya nominal uang pengganti masih bisa dilakukan.

“Itu andai memang tidak terbukti seluruhnya dinikmati pelaku korupsi. Bisa saja dinikmati orang-orang yang belum terungkap dalam persidangan, ataupun penyelidikan lebih lanjut dari fakta-fakta persidangan,” terangnya.

Satu peristiwa, dua kasus dan dua vonis

Diketahui, vonis hukum pidana kali ini bukan pertama kalinya bagi terpidana Mustafa.

Mengingat, kasus korupsi fee proyek di Dinas Bina Marga Lamteng tahun anggaran 2018 ini merupakan hasil pengembangan kasus suap kepada pimpinan DPRD Lamteng di tahun yang sama.

Gratifikasi tersebut dilakukan Mustafa, untuk meminta tanda tangan persetujuan pimpinan DPRD, agar mengesahkan pinjaman daerah sebesar Rp300 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Pada kasus tersebut, Mustafa sudah menjalani vonis perkara dan divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta subsider 3 bulan kurungan.

“Kasus pertama sudah selesai, maka dilanjutkan dengan hukuman pidana kedua. Saya yakin, kasus Mustafa ini tidak berhenti di sini dan penyidik KPK akan mengembangkan proses penyidikan kepada pihak-pihak disebut dalam fakta persidangan,” tandas Budiono. (*)

Foto: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim atau Nunik (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini