Kamis, Juni 8, 2023
BerandaHukumPolda Lampung Panggil Ardito Wijaya, Kasus Joget Diduga Langgar Prokes Wabup Lamteng...

Polda Lampung Panggil Ardito Wijaya, Kasus Joget Diduga Langgar Prokes Wabup Lamteng Berlanjut

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Wakil Bupati (Wabup) Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya terus berlanjut.

Terbaru, Tim Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah memintai keterangan sejumlah saksi.

“Kita masih melakukan proses penyidikan. Kemarin, kita juga sudah panggil beberapa saksi. Ada tujuh saksi yang kita periksa,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditrekrimsus Polda Lampung, AKBP Hujra Soume, Selasa (6/7/2021).

Dijelaskan, dari tujuh saksi yang dijadwalkan tersebut, seluruhnya hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Selain itu pihaknya masih akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain yang bersangkutan dalam laporan perkara ini.

“Kemarin datang semua. Saksi ada dari unsur pihak keluarga atau pihak penyelenggara dan tamu undangan juga, termasuk kepala kesa setempat,” kata Hujra, dilansir IDNTimes.

Ardito akan dipanggil

Dikonfirmasi terpisah, Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam proses pengungkapan perkara ini, nantinya kepolisian juga bakal memanggil terlapor, Ardito Wijaya.

“Tentu akan kita panggil, yang jelas setelah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi dan kita ambil kesimpulan, andaikan ditemukan unsur-unsur yang dilaporkan. Ya jelas (Ardito) kita panggil,” tegasnya.

Selain itu, tim penyidik juga bakal melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita lihat nanti, untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Arie.

Sebelumnya, video viral Ardito bernyanyi sambil berjoget tanpa masker dan berkerumun di acara resepsi pernikahan, berbuntut laporan kepolisian.

Laporan itu atas dugaan pelanggaran prokes di tengah penanggulangan pandemik COVID-19, saat dia menghadiri resepsi pernikahan di desa kabupaten setempat.

Laporan tersebut sebagaimana tercantum dalam STTLP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 27 Juni 2021, dilayangkan oleh pelapor Habibi, warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

“Alhamdulillah laporan kita diterima. Ini kita masih akan BAP terlebih dahulu ke Ditreskrimsus. Laporan ini ditujukan pada Pak Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito,” jelas Habibi kepada awak media, Minggu (27/6/2021) lalu. (*)

Foto: Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (instagram/@ardito_wijaya)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini