Jumat, Juni 9, 2023
BerandaLampungKota Bandar Lampung Masuk Zona Merah Covid-19 bersama Pringsewu dan Lampura

Kota Bandar Lampung Masuk Zona Merah Covid-19 bersama Pringsewu dan Lampura

Lampongonline.com, Bandar Lampung –  Bukannya berkurang apalagi hilang, Covid-19 di Indonesia, termasuk Lampung, kian mengganas.

Kini, selain Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di Lampung masuk ke dalam Zona Merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 pekan ini.

Dilansir dari Rilislampung.id, Selasa (6/7/2021), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan ketiga daerah di Lampung tersebut sebagai Zona Merah.

Hal itu berdasarkan hasil pembobotan skoring yang diperbaharui secara mingguan.

Sebelumnya, Pringsewu telah menyandang status Zona Merah, yakni pada periode 27 Juni 2021.

Per 4 Juli, kabupaten tersebut kembali jadi zona risiko tinggi.

Sedangkan Bandar Lampung dan Lampung Utara baru pekan ini ditetapkan menjadi Zona Merah Covid-19.

Kedua daerah itu sebelumnya berstatus Zona Oranye alias risiko sedang.

Selain Zona Merah, 11 daerah lainnya di Lampung dilaporkan berstatus Zona Oranye.

Ke 11 daerah tersebut yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran dan Tanggamus.

Selanjutnya, Lampung Timur, Tulangbawang, Mesuji, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Mesuji.

Sementara Tulangbawang Barat, masih bertahan di zona kuning alias risiko rendah.

Penetapan zonasi risiko berdasarkan sepuluh indikator epidemiologi yang meliputi sebagai berikut:

1. Penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

2. Jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada

3. Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

4. Penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

6. Penurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak

7. Persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif

8. Insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk

9. Kecepatan laju insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk

10. Mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100.000 penduduk.

Selain epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat juga dihitung.

Di antaranya jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO, yakni satu orang diperiksa per 1.000 penduduk per minggu pada level provinsi.

Kemudian positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) yang merujuk pada angka provinsi.

Terakhir, indikator pelayanan kesehatan yang meliputi rata-rata angka keterpakaian tempat tidur (TT) isolasi (BOR) dalam satu minggu terakhir pada rumah sakit rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien di wilayah tersebut dan rata-rata angka keterpakaian TT intensif dalam satu minggu terakhir pada RS rujukan cukup. (*)

Foto: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini