Lampongonline.com, Bandar Lampung – Ratusan anggota polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polda Lampung dikabarkan reaktif COVID-19.
Hal itu berdasarkan hasil swab antigen massal yang digelar Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) akhir pekan lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 119 anggota Polri dan ASN Polda Lampung yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Imbas kejadian itu, 114 orang melakukan isolasi mandiri (Isoman) dan lima lainnya harus dirawat di sejumlah Rumah Sakit (RS), termasuk RS Bhayangkara Polda Lampung.
“Ini tes untuk internalKami (Polri), sebagai bentuk penerapan 3T yaitu tracing, testing, dan treatment,” ujar Kabid Dokkes Polda Lampung, Kombes Pol. dr Andri Bandarsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Dia mengatakan, tes tersebut merupakan upaya Polri dalam melakukan langkah-langkah untuk menjaga dan melindungi setiap personel, serta ASN yang bertugas di lingkungan Polda Lampung.
“Oke ya,” kata dr Andri, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut, dilansir IDNTimes.
Disinggung terkait kebenaran kabar itu dan detail kondisi terkini seluruh yang dikabarkan reaktif tersebut, dr Andri kembali menegaskan hal ini merupakan kewenangan internal Polri.
“Sekali lagi, ini internal Polda Lampung,” tegasnya.
Rekapitulasi BOR di Lampung
Di sisi lain, berdasarkan data rekapitulasi Pemerintah Provinsi (Pempov) Lampung, persentase Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Lampung ruang isolasi COVID-19 77,91 persen.
Catatan itu, menempati posisi ke-7 dari 11 provinsi, dengan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU tertinggi, tepatnya setelah Provinsi Jawa Timur yaitu, 81,84 persen.
Sedangkan untuk persentase BOR ICU Lampung menduduki urutan ke-11 yakni 73,43 persen, tepatnya di atas Provinsi Maluku dengan torehan angka 75,00 persen.
Diketahui, BOR salah satu dari empat parameter Grafik Barber Johnson menggambarkan tingkat hunian rawat inap di rumah sakit.
Jika didefinisikan, BOR adalah persentase tempat tidur terisi dalam periode tertentu.
Sementara tempat tidur isolasi merupakan, ruangan didesain guna menangani pasien terkonfirmasi terinfeksi COVID-19.
Berbeda dengan tempat tidur intensif adalah intensive care unit atau ICU bagi pasien yang membutuhkan perawatan intensif dari tenaga medis atau dokter.
Merujuk data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Selasa (6/7/2021), tercatat orang dengan kasus baru konfirmasi COVID-19 sebanyak 226 kasus. Sehingga total keseluruhan positif COVID-19 yaitu, 23.302 kasus.
Sedangkan untuk angka kematian di Provinsi Lampung hari ini mencapai 14 orang. Itu kian menambah korban meninggal dunia akibat COVID-19 menjadi 1.273 orang.
Adapun angka temuan kasus konfirmasi COVID-19 paling banyak terjadi di Kabupaten Lampung Timur 99 orang, kemudian Lampung Selatan 42 orang, dan Pringsewu, Lampung Tengah, serta Lampung Barata 20 orang.
Untuk catatan angka kematian akibat COVID-19 kali ini tertinggi dari Lampung Tengah ada 4 orang, Lampung Timur 3 orang, Lampung Barat dan Pringsewu 2 orang, serta Metro Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat yang masing-masing menyumbang 1 orang.
Provinsi Lampung juga kembali menyumbang dua wilayah kabupaten/kota masuk dalam zona merah atau kategori penyebaran virus tidak terkendali.
Berdasarkan Gugus Tugas Pusat, untuk skor penilaian wilayah risiko di Provinsi Lampung dari 27 Juni hingga 4 Juli 2021, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, dan Lampung Utara masuk dalam zona merah.
Sementara zona oranye atau risiko tinggi penyebaran atau dan potensi virus tidak terkendali, menjadi paling banyak yaitu 11 kabupaten/kota.
Rinciannya, Way Kanan, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Lampung Timur, Tulang Bawang, Pesawaran, Mesuji, Lampung Tengah, Metro.
Sedangkan zona kuning atau kategori penyebaran terkendali dan tetap ada kemungkinan transimisi, hanya ada satu kabupaten yakni, Tulang Bawang Barat. Untuk zona hijau sendiri tidak ada sama sekalian. (*)
Foto: Markas Polda Lampung (Istimewa)