Lampongonline, Bandar Lampung – Tertangkap sedang bertransaksi narkoba bersama lima rekannya, anak mantan Wakil Wali Kota Metro diamankan Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul, membenarkan adanya penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Ya, benar kita amankan (6 pelaku tersebut),” katanya saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Dijelaskan, keenamnya ditangkap Sat Narkoba di Jalan Perwates, Gang Komando, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung dan sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif Narkotika.
Terkait salah satu tersangka, M. Ivan Sani (29) yang merupakan anak mantan Wakil Wali Kota Metro, Zainul mengatakan tidak mengetahui terkait hal itu.
“Kalau itu saya kurang tahu, tidak mendalami dalam hal itu,” kata dia, dilansir Kumparan.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, M. Ivan Sani merupakan anak bungsu dari mantan Wakil Wali Kota Metro periode 2010-2015.
Identitas keenam pelaku yakni M. Ivan Sani (29), Eric Jaya Rey (29), M Giant Tantyo (29), Dede Sjalekan Salam (30), Ardian Arifin (21), dan Teri Pambudi (22).
Terkait kronologi, Zainul menjelaskan jika penangkapan diawali informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di TKP, Senin (21/6/2021) pukul 22.30 WIB.
“Selanjutnya pukul 22.30 WIB tim Opsnal Sat Narkoba menuju TKP dan mendapati keenamnya beserta barang bukti terkait Narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya enam orang tersebut berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Barang bukti di antaranya jenis Narkotika yang didapati tembakau sintetis, pil psikotropika merek riklona, dan pil psikotropika merek alprazolam.
“Diamankan juga barang bukti non narkotika lainnya,” tutur Zainul. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa