Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaBandar LampungTunggak Bayar Pajak, Dua Hotel Legendaris di Bandar Lampung Ditutup Sementara

Tunggak Bayar Pajak, Dua Hotel Legendaris di Bandar Lampung Ditutup Sementara

Lampongonline, Bandar Lampung — Tim Pengawas Pajak Daerah (TPPD) Kota Bandar Lampung kembali menyegel tiga hotel yang menunggak setoran pajak, Rabu, 23 Juni 2021.

Hotel yang ditutup sementara operasionalnya itu juga dinilai tidak memaksimalkan penggunaan alat perekam transaksi (tapping box).

Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga menutup empat restoran.

Ketua TPPD Kota Bandar Lampung, M. Umar, mengungkapkan restoran yang ditutup yakni Rumah Makan Sederhana Jalan Teuku Umar yang tidak menggunakan tapping box.

Lalu, Warung Soto Sedaap Hj. Widodo di Jalan Sultan Agung Way Halim, yang sebelumnya diberikan tiga kali surat pemberitahuan.

Kemudian Rumah Makan Mbak Mar di Jalan Sultan Agung yang tidak maksimal menggunakan tapping box dan menunggak pajak sejak Maret 2020.

“Estimasi kami pendapatan mereka Rp6 juta-10 Juta per bulan, tetapi yang disetorkan hanya Rp1 juta,” kata Umar.

Lalu, Restoran Garam Crispy Chicken di Mal Boemi Kedaton (MBK) menunggak pajak sejak Juli 2020 senilai Rp100 juta.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi, menjelaskan pihaknya juga menyegel tiga hotel, yaitu Hotel Sari Damai di Jalan Teuku Umar menunggak pajak sejak Maret 2020.

“Rata-rata per bulan setoran pajak sebelum masa pandemi sekitar Rp5 juta per bulan, tetapi kini belum membayar,” ungkapnya, dilansir Lampost.

Lalu, Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso menunggak sejak November 2020, yang potensi penghasilannya sekitar Rp16 juta – 20 juta per bulan, tapi sampai sekarang belum membayar.

“Terakhir, Hotel Marcopolo di Jalan Doktor Susilo yang menunggak sejak Februari 2019 hingga Mei 2021, estimasi rata-rata per bulan Rp20 juta – 25 juta,” ujar Yanwardi.

Dengan banyaknya tempat usaha yang tidak maksimal menggunakan tapping box, tentu dapat diproses secara hukum. Namun, langkah itu belum diambil pemkot.

“Pemerintah masih ingin mengambil jalan dengan pendekatan persuasif dan semoga penyegelan ini dapat menimbulkan efek jera, agar seluruh tempat usaha di Bandar Lampung taat aturan dan aktif membayar pajak,” harapnya. (*)

FOTO: Hotel Marcopolo di Bandar Lampung. (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini