Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaHukumPolisi: Ada Pidana Lain Dalam Kasus Penggelapan Uang Bendahara BPBD Bandar Lampung

Polisi: Ada Pidana Lain Dalam Kasus Penggelapan Uang Bendahara BPBD Bandar Lampung

Lampongonline.com, Bandar Lampung — Kasus dugaan penggelapan uang Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung sedang didalami polisi setempat.

Satreskrim Polresta Bandar Lampung akan menyimpulkan hasil pemeriksaan kasus ini dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana mengungkapkan pihaknya sudah memeriksa pelapor dan terlapor kasus tersebut.

Polisi akan menyampaikan hasil pemeriksaan pidana atau lainnya dari kasus ini beberapa hari kemudian.

“Ada pidana lain, nanti kami simpulkan ketika gelar perkara. Penanganan kasus ini masih berproses dalam tahap penyelidikan. Terlapor sudah menjalani pemeriksaan beberapa hari lalu,” ujar Resky, Minggu, 20 Juni 2021.

Untuk mendalami kasus ini, pihak kepolisian sudah meminta keterangan pihak Bank Waway.

Namun ketika ditanya hasilnya, Resky belum bisa menyampaikan informasi tersebut, karena penyelidikan masih berlanjut.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan. Itu merupakan suatu rangkaian penyelidikan,” kata dia, dilansir Lampost.

Sebelumnya, 18 anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) BPBD Kota Bandar Lampung melaporkan bendahara mereka, Krissanti, ke kepolisian kasus dugaan penggelapan uang.

Uang tersebut merupakan jaminan pinjaman atau uang blokiran anggota Damkar di Bank Waway yang bisa diambil sebanyak dua kali dan hanya dilakukan pada akhir tahun.

Uang jaminan itu semestinya dapat diambil setiap anggota sebesar kurang lebih Rp1,5 juta.

Namun hal itu tidak dapat dilakukan, karena pihak bank menyatakan uang telah diambil bendahara BPBD Bandar Lampung. (*)

FOTO: Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana. (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini