Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaHukumKPK Periksa Eks Direktur BUMD Lampung soal Pemberian Uang Rp 3,15 Miliar...

KPK Periksa Eks Direktur BUMD Lampung soal Pemberian Uang Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin ke AKP Stepanus

Lampongonline.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sumber-sumber uang yang diterima mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya, Pengacara Maskur Husain (MH).

Mereka berdua diduga bukan hanya menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).

Aliran uang dari pihak lain yang diduga diterima AKP Stepanus dan Maskur Husain itu ditelusuri penyidik lewat dua saksi, yakni mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU), Aliza Gunado dan ibu rumah tangga, Gita Varera.

Keduanya telah selesai diperiksa pada Kamis, 17 Juni 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, Aliza Gunado dan Gita Varera, para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, dilansir Okezone, Jumat (18/6/2021).

Sekadar informasi, Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).

Nama Aliza Gunado kerap dikait-kaitkan dengan Wakil Ketua DPR RI asal Partai Golkar dari dapil Lampung, Azis Syamsuddin.

Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas), terungkap adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp3,15 miliar dari Azis Syamsuddin untuk AKP Stepanus.

Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan kesaksian Aliza Gunado dan mengalir juga ke Maskur Husain.

Namun, AKP Stepanus tiba-tiba meralat pengakuannya itu. Dia membantah pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin.

Nama Aliza Gunado dan Azis Syamsuddin pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, pada 11 Februari 2021.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah, Taufik Rahman, yang bersaksi dalam sidang tersebut mengungkapkan ada fee sebesar Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017, melalui Aliza Gunado yang kemudian diserahkan kepada Azis Syamsuddin.

Selain Aliza Gunado dan Gita Varera, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya pada pemeriksaan kemarin.

Mereka yakni Yuri Novica selaku asisten tersangka Maskur Husain, Ninda Tri Astuti, serta tiga pihak swasta, Anang Sugiantoro, Angga Yudhistira, dan Maully Tiansya. (*)

FOTO: Aliza Gunado (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini