Lampongonline.com, Bandar Lampung – Dua organisasi profesi wartawan di Lampung, PWI dan AJI, mengecam tindakan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Kecaman itu karena Eva melarang wartawan menjalankan tugas jurnalistik, saat meliput kegiatan vaksinasi Covid-19 di Lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
Tindakan wali kota tersebut dinilai telah mencederai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kegiatan peliputan wartawan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, menyatakan pihaknya mengecam pelarangan peliputan oleh wali kota itu.
“Segala aktivitas jurnalistik dijamin oleh UU 40/1999 tentang Pers. Sebagai kepala daerah, Eva seyogianya bersikap transparan dalam menjalankan kerja-kerja eksekutif,” kata Hendry, dalam pernyataan sikap AJI Bandar Lampung, Kamis (17/6/2021).
Kepada jurnalis dan media massa, AJI juga berharap untuk bersikap independen serta profesional.
Proses yang dijalankan jurnalis dan media mesti mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Selain itu, AJI juga meminta masyarakat menghormati aktivitas jurnalistik.
“Selain memenuhi hak atas informasi, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik,” jelas Hendry, dilansir Republika.
Pada kegiatan vaksinasi Covid-19 bersamaan HUT Kota Bandar Lampung ke-339 di Lapangan Saburai, Enggal, ramai didatangi warga, terutama lanjut usia (lansia).
Dalam rekaman video yang diterima AJI Bandar Lampung, Eva tampak mencari jurnalis Harian Momentum (Vino Anggi Wijaya).
Wali kota menanyakan keberadaan wartawan, terdengar suara tertawa.
Di hadapan wartawan, Eva kemudian meminta jurnalis tersebut untuk tidak meliput kegiatan.
“Tolong ya jangan diliput. Jangan diliput,” kata Eva, tanpa menyampaikan alasan pelarangan wartawan meliput kegiatan tersebut, seperti dalam video.
Ketua PWI Cabang Lampung, Supriadi Alfian, menyatakan, dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara dua tahun.
PWI menyayangkan sikap wali kota yang pilih kasih terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, yang dilindungi undang undang.
“Hal ini sudah termasuk mengahangi kerja wartawan,” ujar Supriadi.
Dalam UU Nomor 40 tentang Pers, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara 2 (dua) tahun.
“Jika tidak puas atas pemberitaan satu media, maka sebaiknya mengunakan hak jawab dan hak koreksi. Harian Momentum selama ini menurut hemat saya menurunkan berita sesuai dengan fakta di lapangan, seperti utang pemkot yang mencapai 700 miliar lebih,” kata Supriadi.
Sebelumnya, AJI Bandar Lampung beberapa kali memperoleh informasi ihwal Wali Kota Eva yang meminta wartawan tidak meliput beberapa kegiatan Pemkot Bandar Lampung.
Permintaan itu dilontarkan ketika jurnalis yang biasa meliput agenda wali kota, menemukan hal buruk/negatif.
Misalnya, saat Eva inspeksi mendadak (sidak) ke suatu instansi. Istri mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN itu meminta para wartawan tidak memberitakan ihwal kantor pemerintah yang masih sepi saat jam kerja.
Eva Dwiana baru dilantik sebagai wali kota perempuan pertama pada 26 Februari 2021, menggantikan Herman HN yang juga suaminya, setelah menjabat dua periode.
Semasa Wali Kota Herman HN, aktivitas wartawan juga mendapatkan perlakuan serupa, dengan mengecam dan mengancam wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di Pemkot Bandar Lampung. (*)
FOTO: Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana. (Istimewa)