Lampongonline.com, Bandar Lampung – Setelah lama tak terdengar, copet di angkutan kota (Angkot) dengan modus ‘pintu goyang’, kembali beraksi di Kota Bandar Lampung.
Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Bandar Lampung menangkap TK (43), warga Jalan Jendral Soeprapto, Pelita, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot ini merupakan spesialis pencurian dengan target penumpang angkutan umum.
Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung, Iptu Widodo mengungkapkan, TK diamankan personel Tekab 308 di rumahnya, Selasa (15/6/2021).
“Penangkapan ini setelah pihak kita menerima laporan salah satu korbannya,” ujar Widodo, Kamis (17/6/2021).
Pelaku sengaja mengincar penumpang wanita dan lansia yang baru saja keluar mencairkan atau mengambil uang di Bank.
Kemudian, TK sengaja menyuruh korban untuk duduk di bangku depan angkot yang dikemudikannya.
“Selanjutnya pelaku minta korban memegangi gagang pintu mobil dengan alasan rusak, sehingga korban fokus memegang pintu mobil angkot,” jelas dia, dilansir IDNTimes.
Saat fokus korban teralihkan, TK melancarkan aksinya dengan mengambil dompet korban di dalam tas.
Korban baru menyadari dompet berikut isinya raib, setelah turun dari angkot ditumpanginya.
“Tersangka beraksi seorang diri dan mengakui sudah beberapa kali melakukan aksinya disekitar Kota Bandar Lampung,” kata Widodo.
Dari aksinya tersebut, tersangka mendapatkan uang jutaan rupiah dan sejumlah barang berharga milik korban seperti ponsel.
Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian uangnya juga dipakai untuk senang-senang bersama para sahabatnya,” terang Widodo.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil angkot bernomor polisi BE 2845 BU, jurusan Tanjungkarang-Telukbetung.
Selain itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (*)