Jumat, Juni 9, 2023
BerandaBandar LampungKini, Polresta Bandar Lampung Buka Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas, Kecuali...

Kini, Polresta Bandar Lampung Buka Layanan SIM bagi Penyandang Disabilitas, Kecuali…

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Para penyandang disabilitas kini bisa membuat surat izin mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.

Saat ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung membuka layanan pembuatan SIM bagi penyandang disabilitas.

Namun tidak semua penyandang disabilitas bisa membuat SIM.

Penyandang disabilitas dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM.

“Sebanyak 20 orang disabilitas tersebut dibantu melakukan pembuatan SIM golongan D (SIM khusus),”  kata Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, AKP Rahmawan, Kamis (17/6/2021).

Satlantas Polresta Bandar Lampung berupaya maksimal bagi para pemohon SIM berkebutuhan khusus tersebut melalui penerbitan SIM D.

SIM D hanya dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua atau roda empat.

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 242, disebutkan baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan pengobatan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada orang cacat, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Perlakuan khusus ini meliputi aksesibilitas, prioritas pelayanan, serta fasilitas pelayanan yang disediakan serta Pasal 80 tentang bentuk dan penggolongan SIM.

Namun untuk kalangan difabel dengan kondisi tuna netra atau tuna rungu tidak bisa mengajukan pembuatan SIM D, kata Rahmawan.

“Mereka tidak memiliki kemampuan melihat atau mendengar yang baik sehingga akan lebih berisiko saat berkendara,” ujar Rahmawan, dilansir Suaralampung.

Disabilitas tuna rungu dianggap tidak bisa berkomunikasi dengan baik, karena butuh kepekaan pendengaran saat berkendara di jalan raya.

Pendaftaran untuk membuat SIM D ini tidak bisa dilakukan via online. Pemohon harus datang langsung ke Satpas SIM di kota masing-masing.

“Saat akan mengikuti ujian SIM, kita perlu membawa fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani baik dari puskesmas atau klinik kesehatan di Satpas SIM,” terang Rahmawan.

Ujian teori maupun praktik materi ujiannya sama persis seperti ujian SIM C. Yang membedakan hanyalah jenis kendaraan saat ujian praktik.

Materi ujian teori bisa dipelajari dari web korlantas.polri.go.id atau buku-buku tentang aturan lalu lintas. (*)

FOTO: Ujian SIM penyandang disabilitas di Polresta Bandar Lampung. (Istimewa)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini