Jumat, Juni 9, 2023
BerandaHukumKorupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa...

Korupsi, Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK

Lampongonline.com, Bandar Lampung – Dua terdakwa kasus korupsi suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan PUPR Lamsel, Syahroni, divonis berbeda oleh Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, Rabu (16/6/2021).

Keduanya merupakan terdakwa kasus suap fee proyek Lamsel jilid II, yang sebelumnya melibatkan mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Majelis Hakim memvonis Hermansyah Hamidi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta.

Sedangkan terdakwa Syahroni menerima pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

“Terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Efiyanto dalam persidangan.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a Undang Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Meski dikenakan jerat hukum yang relatif serupa, kedua terdakwa masing-masing mendapatkan hukum yang relatif berbeda, dikarenakan Justice Collaborator (JC) Syahroni dikabulkan.

“Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Apabila uang pengganti dan harta benda tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Effiyanto, dilansir IDNTimes.

Sedangkan vonis untuk terdakwa Syahroni, Efiyanto menjatuhkan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Selain itu, dia juga dikenakan pidana uang pengganti, Rp35,1 juta. Namun jika uang pengganti tak dibayarkan, maka harta benda Syahroni akan disita dan dilelang.

“Apabila masih tidak mencukupi akan diganti pidana penjara satu tahun 6 bulan penjara,” terang Msjelis Hakim.

Efiyanto menilai, vonis diberikan karena terdapat beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Pemberatan hukuman dikarenakan perbuatan Hermansyah Hamidi dan Syahroni bertentangan dengan pemerintah, dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam proses persidangan.

“Hal yang meringankan kedua terdakwa tidak pernah dihukum, mereka merupakan tulang punggung keluarga, dan sudah mengabdi sebagai ASN kurang lebih selama 30 tahun,” ungkap Majelis Hakim.

Vonis lebih ringan

Diketahui, vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Terdakwa Hermansyah Hamidi dituntut dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Sementara Syahroni, dituntut 5 tahun pidana penjara, denda sebesar Rp300 juta, serta menanggung subsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi hasil sidang pembacaan vonis, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir dalam mengajukan rencana banding.

“Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu,” kata dia.

Berbeda dengan Syahroni. Sebelum sidang pembacaan putusan ditutup, ia bahkan mengatakan sudah menerima vonis majelis hakim dan tidak memiliki rencana mengajukan banding.

“Saya terima yang mulia,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho. Pihaknya pun menyatakan pikir-pikir.

“Kami juga (pikir-pikir) yang mulia,” kata dia. (*)

FOTO: Suasana persidangan vonis kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel (IDN Times)

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini