Lampongonline.com, Bandar Lampung – Hingga kini, penyidikan kasus korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017, yang melibatkan bekas pejabat Pemprov Lampung, masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Penyidik di Kejati Lampung masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Karena belum ada hasil audit BPK mengenai kerugian negara, penyidik Kejati Lampung belum juga melimpahkan perkara korupsi benih jagung ini ke pengadilan untuk disidang.
“Kita belum limpahkan perkaranya ke pengadilan, karena kita masih koordinasi untuk menunggu hasil audit dari BPK RI,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rolando, Selasa (15/6/2021), dilansir Suaralampung pada Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan, Kejati Lampung saat ini sama sekali tidak ada kendala terkait pelimpahan tersangka perkara benih jagung.
Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, serta rekanan Imam.
“Tidak ada kendala. BPK RI itu ada unitnya tersendiri, yaitu unit auditor investigatif dan adanya hanya di Jakarta. Mungkin itu salah satu penyebab kendalanya saja,” ujar Rolando.
Sementara dalam perkara tersebut, sampai saat ini Kejati Lampung belum menetapkan tersangka baru.
Kejati masih fokus terhadap tersangka yang telah ditetapkan dan pengembalian keuangan negara.
“Tidak menutup kemungkinan kita akan lanjut pemeriksaan untuk mengetahui tersangka lain,” ungkap Rolando. (*)
FOTO: Mantan pejabat Pemprov Lampung, Edi Yanto. (Istimewa)