Lampongonline.com, Metro – Kota Metro, Lampung ditetapkan berstatus zona merah akibat lonjakan kasus Corona di wilayah tersebut.
Tingginya penambahan kasus Covid-19 di Metro, tidak sebanding dengan persentase pasien yang sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Metro, Erla Andrianti menuturkan, penetapan Kota Metro masuk zona merah dilakukan pemerintah pusat.
“Status zonasi ditentukan pusat sejak dua pekan. Saya mendapat info perihal zonasi itu baru tadi (Senin, 14/6/2021) pagi dari grup WhatsApp provinsi. Sudah saya share ke Satgas dan nanti (Selasa (15/6/2021) malam kita akan menggelar rapat,” ujarnya, di Kantor Dinkes Kota Metro, Lampung, dilansir Suaralampung, Rabu (16/6/2021).
Dijelaskan, status zona merah Covid-19 Kota Metro akibat meningkatnya kasus penularan, dengan persentase pasien sembuh yang rendah.
“Kondisi ini dinilai secara epidemiologis (ilmu tentang penyebaran penyakit menular), penanganan. Ada tiga klasifikasi, sehingga dikatakan zona merah. Indikator utama yang menjadi penyebab adalah.melonjaknya angka kasus Covid-19, angka kesembuhan pasien rendah dan persentase BOR rumah sakit tinggi,” urai Erla.
Alasan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Metro tinggi, lanjut dia, juga karena Metro memiliki PCR yang dapat mendeteksi penyakit itu secara efektif.
“Terjadinya ketetapan tersebut karena kita memiliki alat PCR di RS Ahmad Yani Metro, otomatis sangat cepat untuk mendeteksi pasien positif Covid-19,” terang Erla.
Walau begitu, penerapan PPKM Mikro sudah maksimal dilakukan, namun tetap harus ditingkatkan.
“PPKM Mikro membantu dengan adanya isolasi di setiap kelurahan, itu membantu untuk pencegahan serta penanganan tingkat RT. Termasuk sosialisasi di setiap kelurahan sudah dilakukan secara optimal, namun perlu ditingkatkan lagi. Mengingat, banyak pasien tertular melalui klaster keluarga,” pungkas Erla. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa