Lampongonline com, Bandar Lampung – Menunggak dan tidak memaksimalkan penggunaan tapping box dalam pencatatan pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menyegel empat tempat usaha, Senin (14/6/2021).
Keempat tempat usaha yang disegel Pemkot Bandar Lampung itu yakni Sate Luwes, Geprek Juara, Rumah Makanan Bu Haji Prasmanan dan Kafe Daily.
“Kita kembali menyegel empat tempat usaha yang tidak memaksimalkan penggunaan tapping box dan masih memiliki tunggakan pajak,” kata Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung, M Umar.
Menurutnya, penyegelan tempat-tempat usaha yang masih membandel, guna memberikan pembelajaran dan efek jera bagi mereka maupun kawan-kawan pengusaha lainnya, agar patuh dan taat pada aturan ynag berlaku.
“Dengan tindakan penyegelan sementara kepada beberapa tempat usaha tersebut dampaknya ada. Terutama kepatuhan sejumlah pengusaha semakin tinggi untuk membayar tunggakan pajak yang selama menunggak ada yang akan langsung dibayar,” kata Umar, dilansir Suaralampung.
Ditegaskan, tempat usaha restoran, kafe dan hotel tidak diperkenankan memakai alat rekam pembayaran lain dan harus menggunakan tapping box yang sudah disediakan pemkot.
“Tapping box harus diaktifkan dan tidak diperkenankan memasang alat rekam lain dari yang telah disediakan pemkot. Kami minta juga kepada tempat usaha yang telah disegel, agar segera menyelesaikan tunggakan pajaknya dan mengoptimalkan tapping box,” ujar Umar.
Dia juga menghimbau kepada para pengusaha restoran, kafe dan hotel, agar segera menyelesaikan tunggakan pajak mereka ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
“Sebelum Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) bertindak, kami imbau segera selesaikan tunggakan, karena kita akan terus mengevaluasi,” kata Umar.
Dia pun berharap para pengusaha hotel, kafe, dan restoran yang merupakan wajib pungut (WP) agar taat membayar pajak ke pemkot setempat, karena akan digunakan untuk pembangunan kota. (*)
FOTO: Pemkot Bandar Lampung saat menyegel tempat usaha, Senin (14/6/2021). (Istimewa)