Lampongonline.com, Bandar Lampung – Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan dan Pertanian Lampung Utara, divonis masing-masing dua tahun penjara dalam kasus korupsi sumur bor.
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin (14/6/2021).
Dua ASN terdakwa korupsi sumur bor itu yakni Adip Sapto Putranti (61) dan Rusdie Baron.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sumur bor tahun 2015.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN 2015. Dengan ini menjatuhkan pidana berupa dua tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah.
Selain itu, kedua terdakwa yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat penanggung jawab teknis kegiatan (PPTK) di proyek tersebut, juga dihukum pidana denda Rp50 juta.
“Apabila tidak dibayarkan, maka pidana denda subsider empat kurungan penjara,” kata hakim, dilansir Suaralampung.
Tak hanya itu, keduanya juga diwajibkan menbayar pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp638 juta, dikurangi uang yang sudah diganti senilai Rp491 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi maka diganti pidana sembilan bulan penjara.
Ada pun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara yang meringankan keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini diketahui lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa untuk diberikan hukuman 17 bulan penjara.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, dalam perkara tersebut, keduanya merugikan negara hingga Rp638 juta, atas kegiatan pembangunan irigasi tanah atau sumur bor di 25 titik, pada tahun anggaran 2015 melalui DAK.
Keduanya yakni Rusdie Baron menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adip Sapto Putranto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (*)
FOTO: Suasana sidang korupsi sumur bor di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (14/6/2021). Dua ASN Lampung Utara divonis bersalah. (Istimewa)