Kamis, Juni 8, 2023
BerandaNasionalJasa Layanan Medis hingga Dukun Bayi juga Berpotensi Kena Pajak, Selain Sembako...

Jasa Layanan Medis hingga Dukun Bayi juga Berpotensi Kena Pajak, Selain Sembako dan Pendidikan

Lampongonline.com, Jakarta – Di samping sembako dan jasa pendidikan atau sekolah yang bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), rencananya jasa pelayanan kesehatan medis, mulai dari jasa dokter sampai dukun bayi, juga berpotensi dikenakan PPN.

Hal ini juga tertuang dalam draf rancangan perubahan kelima atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dilansir detikcom, Senin (14/6/2021).

Dalam draf tersebut, ada dua jenis barang dan 11 jenis jasa yang dikeluarkan dari daftar bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), jasa pelayanan kesehatan medis masih tergolong jasa yang tidak dikenakan PPN.

Artinya, jika rencana tersebut direalisasikan, maka jasa layanan medis berpotensi dikenakan PPN.

Layanan seperti apa saja yang bisa dikenakan PPN?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, jasa layanan medis mencakup dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.

Selain itu, juga mencakup jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.

Selain jasa pendidikan dan jasa pelayanan kesehatan medis, jasa lain yang berpotensi dikenai PPN yakni jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Bukan hanya itu, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, hingga jasa tenaga kerja juga akan dikenakan PPN.

Sedangkan untuk jenis barang yang bakal dikenai PPN selain sembako adalah barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, tapi tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. (*)

FOTO: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini