Kamis, September 21, 2023
BerandaUncategorizedCatat! Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Lampung, Banten dan Bangka...

Catat! Ini Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Lampung, Banten dan Bangka Belitung

Lampongonline.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan secara bertahap siaran TV analog.

Adapun penghentian tersebut terkait dengan migrasi TV analog ke TV digital, yang akan dilakukan secara total pada 2 November 2022 mendatang.

Nantinya, pengguna TV analog tak bisa lagi menyaksikan siaran televisi.

Namun, mereka masih bisa melihat siaran televisi apabila memasang perangkat DVBT2 (STB), sehingga bisa menyaksikan siaran TV digital.

Harga STB berkisar sekira Rp 200 ribu.

Adapun pengentian akan dilakukan secara bertahap.

Berikut jadwal penghentian siaran TV analog untuk wilayah Banten, Lampung, dan Bangka Belitung, dilansir Kompas, Minggu (13/6/2021):

1. Banten

Untuk wilayah Banten terbagi menjadi tiga tahap yakni:

Tahap 1: paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2021 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Serang Kota Cilegon dan Kota Serang.

Tahap 2: paling lambat pada 31 Desember 2021 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Pandeglang.

Tahap 3: paling lambat penghentian pada 2 November 2022 meliputi wilayah Kabupaten Lebak.

2. Lampung

Untuk wilayah Lampung akan ada dua tahap penghentian yakni:

Tahap 1: paling lambat penghentian pada 31 Maret 2022 yang meliputi wilayah Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Tahap 2: paling lambat penghentian pada 17 Agustus 2022 yang meliputi wilayah Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.

3. Bangka Belitung

Tahap 1: Dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2022 termasuk wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Pangkal Pinang.

Tahap 2: Dilakukan paling lambat pada 17 Agustus 2022 di wilayah yang meliputi Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat.

Tahap 3: Dilakukan paling lambat pada 2 November 2022, Adapun wilayahnya meliputi Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur. (*)

FOTO: Ilustrasi/Istimewa

BACA JUGA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Terkini