Lampongonline.com, Bandar Lampung – Cara pengedar narkoba kini semakin canggih. Seperti yang dilakukan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung ini.
Napi dengan masa tahanan 17 tahun penjara, Aksi Abdul Basir Harahap (25) alias Andre Luis, ditangkap karena mengendalikan peredaran 7 kilogram sabu-sabu.
Aksinya diketahui setelah Subdit 3 Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka MUS.
Sebelumnya, MUS ditangkap di rumahnya, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
MUS menjadi kurir yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke dalam lapas menggunakan drone.
Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Lampung, Komisaris Alsyahendra membenarkan jika pihaknya telah menangkap Abdul Basir dari dalam Lapas Rajabasa, awal pekan ini.
“Ya, benar, kami telah mengamankan seorang napi dari dalam Lapas Rajabasa yang mengendalikan 7 kilogram sabu-sabu,” ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Sabu-sabu itu disita setelah aparat kepolisian menangkap MUS pada Kamis (29/4/2021) lalu.
Alsyahendra menambahkan, pihaknya masih memeriksa Abdul Basir di Mako Ditnarkoba Polda Lampung.
Kepala Lapas Rajabasa, Bandar Lampung, Maizar membenarkan napi yang ditangkap Ditnarkoba Polda Lampung itu warga binaan yang menghuni lapas tempatnya bertugas.
Berdasarkan data di Lapas Rajabasa, Abdul Basir adalah narapidana dengan masa tahanan 17 tahun dan baru menjalani 7 tahun penjara di lapas itu.
“Ya, sedang diperiksa petugas Ditnarkoba Polda Lampung,” kata Maizar, dilansir Kompas.
Phaknya mendukung penuh aparat kepolisian memberantas peredaran narkoba, meskipun pengendali (bandar) narkoba itu ada di dalam lapas.
“Kita selalu mendukung. Jika kepolisian meminta bantuan terkait narapidana yang terlibat narkoba, tentu akan kita bantu berantas,” kata Maizar. (*)
FOTO: Ilustrasi/Istimewa