Lampongonline.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah tanah dan bangunan milik mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Kamis (10/6/2021).
Penyitaan itu sebagai kewajiban pembayaran uang pengganti (UP) dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Utara.
“Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/6/2021).
Adapun aset-aset Agung Ilmu Mangkunegara yang disita KPK yaitu:
1. Tanah seluas 734 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
2. Tanah dan Bangunan seluas 566 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
3. Tanah dan Bangunan yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
4. Tanah dan Bangunan seluas 1.340 meter persegi sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
5. Tanah dan Bangunan seluas 835 meter persegi sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
“Sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Tipikor, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Ali, dilansir Kompas.
Selain itu, Agung Ilmu Mangkunegara juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Agung Ilmu Mangkunegara pun telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 Miliar sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72.5 Miliar.
“Apabila terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” tambahnya. (*)
FOTO: Agung Ilmu Mangkunegara. (Istimewa)